PENGURUS LINGKUNGAN
Gereja Stasi
Santa Maria Bintang Kejora Pacet
Paroki Santo Yosef Mojokerto
Keuskupan Surabaya
TUGAS UMUM PENGURUS LINGKUNGAN
- Menggembalakan warga lingkungan agar lima (5) aspek hidup menggereja: pewartaan, persekutuan, peribadatan, kesaksian dan pelayananmasyarakat berjalan selaras dengan Arah Dasar Keuskupan Surabaya.
- Menjadi teladan iman dan moral warga di lingkungannya.
- Membentuk diri menjadi satu tim karya penggembalaan yang bekerjasamadalam menjalankan fungsi administratif, relasi dan formatif bagi wargalingkungan.
- Melaksanakan perutusan sebagai pengurus secara bertanggung-jawabdan mendorong warga lingkungan untuk mewujudkan perutusan menjadigaram dan terang di tengah masyarakat.
- Membuat program kerja dan kegiatan tahunan secara tertulis, dalamsemangat kebersamaan sebagai satu tim karya penggembalaan dilingkungan.
- Mengusahakan pendampingan dari pastor paroki bagi warga lingkungan.
- Mengusahakan warga lingkungan yang ada dalam keadaan darurat mendapatkan pelayanan sakramental dari pastor paroki atau pastor lainnya.
- Menghadiri pertemuan-pertemuan yang sudah ditentukan baik dilingkungannya, wilayah dan paroki9. Membuat laporan pertanggung-jawaban dari setiap kegiatan yang menjadi tanggung-jawabnya.
Tugas Ketua Lingkungan
- Bersama pengurus lainnya menggembalakan warga lingkungannya agarlima (5) aspek hidup menggereja, yakni: pewartaan, persekutuan, peribadatan, kesaksian dan pelayanan masyarakat berjalan sesuai dengan Arah Dasar Keuskupan Surabaya.
- Mendorong warga Lingkungannya untuk lebih berperan aktif dalam mengembangkan pribadi Kristiani dan hidup menggereja, melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Lingkungan dan Paroki.
- Berkoordinasi dengan pastor kepala paroki tentang penugasan pastor pendamping lingkungan dan mengkomunikasikan proses dinamika penggembalaan yang dilakukan oleh pastor pendamping Lingkungan.
- Menyampaikan kepada koordinator asisten imam lingkungan untuk memberikan komuni kepada warga lingkungan yang sakit atau lanjut usia yang terhalang mengikuti perayaan ekaristi di gereja.
- Menyampaikan kepada romo paroki situasi umat yang membutuhkanbsakramen orang sakit.
- Memberikan surat-surat keterangan yang diperlukan oleh wargab Lingkungannya.
- Bertanggungjawab terhadap surat-surat yang dikeluarkan oleh lingkungan.
- Mengusahakan terjalinnya komunikasi demi terwujudnya semangat persaudaraan, dan pelayanan antar warga Lingkungan serta masyarakatsekitarnya.
- Mendorong warga Lingkungan untuk berperan aktif dalam kegiatankemasyarakatan dan kepengurusan RT/RW/Kelurahan, dsb.
- Bersama pengurus lainnya mengunjungi warga lingkungan, terutama yangmengalami kesulitan, sakit, dan lanjut usia supaya mereka diusahakanmemperoleh penanganan yang dibutuhkan.
- Mengikutsertakan warga Lingkungan dalam peristiwa kehidupan warganya,seperti pembaptisan, komuni pertama, krisma, pertunangan, pernikahan,kelahiran, sakit, dan kematian.
- Menyelenggarakan dan memimpin pertemuan secara rutin dengan parapengurus lingkungan.
- Mengkoordinir kegiatan-kegiatan di Lingkungan agar berjalan dengan lancar.
- Bertanggungjawab atas kegiatan-kegiatan yang melibatkan warga lingkungan.
- Menghadiri dan mewakili warga lingkungan dalam pertemuan pengurus Stasi, Forum Ketua Lingkungan dan Pengurus Pleno Dewan Pastoral Paroki-Paroki.
- Bertanggungjawab mengkoordinir pembuatan program kerja dan kegiatan tahunan serta Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Lingkungan.
- Mendelegasikan kepada wakil ketua Lingkungan atau pengurus lainnya jika ketua Lingkungan berhalangan melaksanakan tugas-tugasnya atau berhalangan menghadiri pertemuan-pertemuan di Lingkungan dan paroki.
- Jika ada Wakil Ketua Lingkungan, Ketua Lingkungan dapat berbagi perandalam menghidupkan dan mengkoordinasikan kegiatan seksi-seksi dilingkungannya.
- Bersama Sekretaris Lingkungan, Ketua Lingkungan dapat berbagi tugas dalam mengelola kelengkapan Lingkungan.
- Mengomunikasikan kepada pastor paroki atau seksi yang bersangkutan di paroki jika ditemukan masalah pada warganya agar mendapatkan jalan keluar.
- Bersama pengurus lainnya, mencari dan menyiapkan kader-kader baru untuk kepengurusan Lingkungan selanjutnya.
- Bersama Pengurus lainnya membuat Laporan Pertanggung Jawaban dan refleksi pastoral di akhir masa bakti.
Tugas Sekretaris Lingkungan
- Bersama ketua lingkungan dan pengurus lainnya menggembalakan warga lingkungan agar 5 (lima) aspek hidup menggereja: pewartaan, persekutuan,peribadatan, kesaksian dan pelayanan masyarakat di Lingkungan berjalan sesuai dengan Arah Dasar Keuskupan Surabaya.
- Membuat notulensi pertemuan Pengurus Lingkungan dan warga Lingkungan.
- Membuat jadwal pertemuan dan kegiatan lingkungan yang telah disepakatibersama dalam pertemuan pengurus lingkungan.
- Membuat dan mengirimkan undangan pertemuan Pengurus Lingkungan dan warga Lingkungan serta kegiatan-kegiatan lingkungan.
- Mencatat peristiwa dan kegiatan lingkungan dalam bentuk kronik.
- Bertanggungjawab terhadap permintaan salinan kartu keluarga lingkungan bagi warga yang memerlukan.
- Bertanggungjawab memperbaharui data sensus warga lingkungan.
- Membantu warga memperoleh pelayanan adminstratif dan surat menyurat yang diperlukan.
- Mengarsipkan semua dokumen lingkungan dan daftar inventaris yang dimiliki lingkungan.
- Bertanggungjawab terhadap pemeliharaan inventaris dan harta bendab lingkungan.
- Menjadi pusat informasi dan komunikasi pengurus dan warga lingkungan.
- Mewakili atau menggantikan ketua lingkungan dan wakil ketua lingkungan jika mereka berhalangan memimpin pertemuan-pertemuan di lingkungan.
- Mewakili ketua dan wakil ketua lingkungan dalam menghadiri pertemuan di paroki jika mereka berhalangan untuk menghadirinya.
- Menghadiri pertemuan Forum Sekretaris Lingkungan separoki.
Tugas Bendahara Lingkungan
- Bersama ketua lingkungan dan pengurus lainnya menggembalakan umatlingkungan agar 5 (lima) aspek hidup menggereja: pewartaan, persekutuan, peribadatan, kesaksian dan pelayanan masyarakat berjalan sesuai dengan Arah Dasar Keuskupan Surabaya.
- Mencatat administrasi keuangan lingkungan.
- Bertanggungjawab atas pengumpulan dana rutin dan non rutin (mendesakdan tidak direncanakan).
- Bertanggung jawab terhadap setiap laporan keuangan lingkungan.
- Menyusun dan melaporkan kondisi keuangan dalam pertemuan rutin pengurus lingkungan.
- Mengkoordinir penggalangan dana yang secara khusus diperlukan untuk kegiatan lingkungan maupun paroki
Tugas Seksi Liturgi Lingkungan
- Bersama ketua lingkungan dan pengurus lainnya menggembalakan umatlingkungan agar 5 (lima) aspek hidup menggereja: pewartaan, persekutuan, peribadatan, kesaksian dan pelayanan masyarakat di Lingkungan berjalansesuai dengan Arah Dasar Keuskupan Surabaya.
- Memfasilitasi warga yang membutuhkan pelayanan baik sakramental maupun sakramentali.
- Bersama ketua lingkungan dan Pelayanan Urusan Seputar Kematian, membantu keluarga yang berduka untuk memberikan pelayanan ibadatseputar kematian.
- Mempersiapkan peralatan liturgi, bacaan dan lagu untuk perayaan Ekaristiatau ibadat di lingkungan.
- Mempersiapkan dan mengkoordinir petugas liturgi untuk perayaan Ekaristidi stasi sesuai jadwal.
- Membuat jadwal kegiatan liturgi lingkungan dan diserahkan kepada sekretaris lingkungan agar diketahui oleh seluruh warga lingkungan.
- Mengikuti pertemuan pengurus lingkungan.
- Mengikuti pertemuan, pembinaan dan pembekalan yang diselenggarakan oleh seksi liturgi Paroki.
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan semua peralatan dan perlengkapan liturgi yang dimiliki lingkungan atau dipinjam dari tempat lain.
- Bersama pengurus lingkungan lainnya, menggerakkan umat lingkungan agar berperan aktif dalam setiap perayaan liturgi baik di lingkungan,maupun di paroki.
- Bersama pengurus lingkungan lainnya, mengupayakan peningkatan pemahaman warga tentang arti dan makna perayaan sakramen, sakramentali, doa-doa, dan devosi-devosi
Tugas Seksi Katekese dan Kerasukan Kitab Suci Lingkungan
- Bersama ketua lingkungan dan pengurus lainnya menggembalakan umat lingkungan agar 5 (lima) aspek hidup menggereja: pewartaan, persekutuan,peribadatan, kesaksian dan pelayanan masyarakat di Lingkungan berjalan sesuai Arah Dasar keuskupan Surabaya.
- Mengikuti pertemuan pengurus lingkungan.
- Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pendalaman iman dan pendalaman Kitab Suci warga lingkungan.
- Membuat jadwal dan tempat pelaksanaan pendalaman iman dan pendalaman Kitab Suci untuk warga lingkungan, terutama masa-masa khusus: Adven, Pra prapaska (APP), Bulan Kitab Suci Nasional (BKSN), dankesempatan lain yang ditentukan Paroki.
- Mempersiapkan, membagi dan mengkoordinir para pemandu dalam pelaksanaan pendalaman iman dan Kitab Suci serta mempersiapkan sarana yang diperlukan.
- Mengikuti pertemuan, pembekalan, pembinaan yang diselenggarakan oleh paroki dan menyampaikan hasilnya dalam pertemuan penguruslingkungan.
- Bersama pengurus lainnya menggerakan umat lingkungan untuk semakin mencintai kitab suci yakni dengan tekun membaca serta merenungkannya secara pribadi dan dalam keluarga.
- Menyampaikan permasalahan dan kebutuhan umat lingkungan sehubungan dengan pengetahuan iman dan kitab suci kepada seksi Katekese dan Kerasulan Kitab Suci paroki.
- Menggali, menginventarisir dan mengusulkan tema-tema yang diperlukan untuk pembinaan dan pembekalan demi peningkatan iman umat baikdalam pertemuan pengurus maupun dalam pertemuan warga lingkungan.
- Bersama pengurus lingkungan lainnya, mengingatkan dan mengajak agarwarga lingkungan dan anggota keluarganya yang belum menerima sakramen baptis, komuni pertama, krisma supaya dapat menerima sakramen-sakramen tersebut pada waktunya.
- Menyampaikan ajaran Gereja yang benar tentang perkawinan Katolik. Olehsebab itu, bersama pengurus lainnya, hendaknya secara bijakmengingatkan dan mengajak serta membantu warga lingkungan yangsudah berkeluarga tetapi belum menikah secara Gereja Katolik supaya mengurus proses pemberesan perkawinan mereka secara gerejani.
- Memfasilitasi dan mendampingi mereka yang ingin mengikuti pelajaran katekumen.
- Bersama pengurus lainnya, mengunjungi para katekumen, mengajak dan melibatkan mereka untuk aktif dalam kegiatan lingkungan.
- Memfasilitasi dan mendampingi anak-anak Katolik yang menempuh pendidikan di sekolah bukan Katolik dan belum menerima pelajaran agama Katolik agar memperoleh pendidikan Katolik.
- Membentuk kelompok cinta kitab suci dan ajaran Gereja, misalnya melalui sarana media sosial (medsos), lectio divina, kelompok-kelompok lainnya.
- Bersama pengurus yang lain membantu pembinaan iman bagi anak-anak,remaja, orang muda, keluarga dan lanjut usia. (Pasal 12).
- Membuat laporan semua kegiatan pendalaman iman dan kitab suci kepada seksi katekese dan kerasulan kitab suci paroki
Tugas Seksi Sosial Lingkungan
- Bersama ketua lingkungan dan pengurus lainnya menggembalakan umat lingkungan agar 5 (lima) aspek hidup menggereja: pewartaan, persekutuan,peribadatan, kesaksian dan pelayanan masyarakat berjalan sesuai Arah Dasar keuskupan Surabaya.
- Memastikan dan mendata warga lingkungan yang membutuhkan bantuan karitatif, dan kebutuhan pengembangan sosial ekonomi sebagai yang utama untuk diperhatikan sebelum melakukan karya sosial di tempat lain (berbagai bentuk baksos yang diperuntukan bagi lingkungan, komunitas dan lembaga yang lain).
- Jika diketahui ada warga lingkungan yang mendapat bantuan pindah domisili atau meninggal dunia, maka segera mencatat dan memperbaharui data warga lingkungan dalam buku induk dan segera melaporkannya kepada seksi PSE Stasi serta memperbaharui data tersebut setiap tahun.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan bagi warga yangmenerima bantuan.
- Menerima dan memastikan informasi kebutuhan bantuan yang diperlukanbagi warga lingkungan baik bantuan karitatif maupun bantuan lainnya,dan selanjutnya membicara-kannya dalam pertemuan pengurus lingkungan supaya mendapatkan kepastian tentang tindak lanjut kebutuhan tersebut. Jika permohonan disetujui maka segera mendapatkan kepastian pemberian bantuan baik yang diteruskan ke seksi PSE Stasi/Paroki maupun yang ditangani lingkungan sendiri.
- Menyampaikan hasil keputusan pertemuan pengurus lingkungan maupunhasil keputusan seksi PSE paroki kepada warga yang memerlukan bantuanbaik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
- Membantu memberikan keterangan yang diperlukan bagi warga yangmembutuhkan bantuan kepada seksi PSE paroki.
- Dalam situasi yang mendesak, seksi sosial lingkungan bersama ketua lingkungan dapat langsung merealisasikan pemberian bantuan untuk warga yang membutuhkan. Dan jika lingkungan tidak mampu memenuhinya, maka segera dimintakan bantuan pada seksi PSE Stasi/Paroki.
- Bersama pengurus lingkungan yang lain, mengembangkan semangat solidaritas dengan menggerakkan warga lingkungan untuk peduli dan terlibat membantu warga lingkungan yang membutuhkan.
- Bertanggungjawab meneruskan dan memastikan penerimaan bantuan dari seksi PSE Paroki/Stasi kepada warga lingkungan yang membutuhkan.
- Bertanggungjawab mendampingi warga yang mendapat bantuan dan melaporkan perkembangannya dalam pertemuan pengurus lingkungan maupun pertemuan seksi PSE paroki/stasi.
- Menghadiri pertemuan dan mengikuti pembinaan serta pendampingan yang dilakukan oleh seksi PSE paroki/stasi dan melaporkan hasilnya dalam pertemuan pengurus lingkungan.
- Memperkenalkan warga lingkungan tentang Credit Union dan manfaatmenjadi anggota Credit Union yang ada di paroki.
- Menumbuhkan semangat kewirausahaan bagi semua warga lingkungan dan memfasilitasi serta mendampingi warga lingkungan yang akan dan telah mengembangkan wirausaha baik di paroki maupun jejaring kewirausahaan yang lain.
- Mendorong dan bekerjasama dengan seksi PSE paroki/stasi untuk mengusahakan pemasaran lebih luas bagi hasil-hasil usaha warga lingkungan (wirausaha, pertanian, perternakan, handycraft, dll).
- Bersama pengurus lingkungan lainnya, menggerakkan warga lingkungan untuk peduli dan memberikan bantuan bagi warga masyarakat yang memerlukan, tanpa membedakan suku, agama dan kelompok serta menggerakkan warga lingkungan untuk terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas Seksi Pengabdian Masyarakat
- Bersama ketua lingkungan dan pengurus lainnya menggembalakan umat lingkungan agar 5 (lima) aspek hidup menggereja: pewartaan, persekutuan,peribadatan, kesaksian dan pelayanan masyarakat berjalan sesuai Arah Dasar keuskupan Surabaya.
- Bersama pengurus lingkungan lainnya, memikirkan, merencanakan dan menemukan bentuk-bentuk program dan kegiatan pengabdian masyarakat.
- Mencari, menemukan dan mendata warga yang terlibat sebagai aktivis dan fungsionaris kemasyarakatan (RT, RW, Karang Taruna, Dasa Wisma,dll) dan melaporkan kepada seksi Kerawam Paroki/Stasi.
- Mendata tempat ibadah non Katolik, aliran-aliran kepercayaan/keagamaan dan tokoh-tokoh agama serta tokoh-tokoh masyarakat yang berada di lingkungannya dan melaporkan kepada seksi HAK paroki/stasi.
- Menumbuhkan semangat warga lingkungan untuk menjalin relasi dan membangun persaudaraan lintas iman di masyarakat sekitar.
- Mendorong tumbuhnya solidaritas warga lingkungan maupun warga masyarakat sekitar bagi mereka yang miskin, lemah, lansia, tak berdayadan difabel.
- Mendorong tumbuhnya gerakan mencintai lingkungan hidup bagi wargalingkungan maupun masyarakat dengan mengusahakan kebersihan, keindahan, pelestarian dan sikap hidup ekologis.
- Mengembangkan semangat warga lingkungan untuk peka dan tanggap dalam menyikapi persoalan warga dalam bermasyarakat.
Pelayanan Urusan Seputar Kematian
- Demi terjaminnya setiap warga Katolik yang meninggal dunia mendapatkan pelayanan yang semestinya, maka sebaiknya ada yang bertanggungjawab bersama ketua lingkungan untuk menangani pelayanan seputar kematian.
- Nama, bentuk dan mekanisme pengorgani-sasian Pelayanan Urusan Seputar Kematian warga Katolik di lingkungan diupayakan untuk semakin baik. Demi mengupaya pelayanan yang semakin baik maka Pelayanan Urusan Seputar Kematian diserahkan pada kebijakan masing-masing paroki, dengan tetap menghargai sejarah, tradisi, keberadaan paguyuban dengan berbagai nama, kepengurusan ataupun seksi yang sudah berjalan dengan baik.
- Semua dana yang dihimpun dari umat untuk urusan seputar kematian pada dasarnya adalah bentuk solidaritas bagi keluarga duka sebagai wujud nyata persekutuan dan bukan sebagai syarat keanggotaan untuk mendapatkan keistimewaan fasilitas pelayanan. Maka penggunaannya diatur oleh paroki masing-masing.
- Penanggungjawab urusan seputar kematian diadakan untuk menjamin dan membantu pelayanan seputar kematian kepada warga/keluarga yang berduka meliputi: a. Pelayanan administrasi kematian: mencatat dan melaporkan peristiwa kematian warga lingkungan ke sekretariat paroki/stadi dan pihak-pihak yang berkepentingan serta menyampaikan berita duka kepada seluruh warga lingkungan, b. Perawatan jenazah dan penyediaan peti jenazah serta kelengkapan yang diperlukan. c. Pelayanan liturgi: bekerjasama dengan seksi liturgi lingkungan untuk pelaksanaan ibadat pemberkatan jenazah, penutupan peti, pemberangkatan jenazah dan pemakaman d. Memfasilitasi tersedianya makam.
- Penanggungjawab Pelayanan Urusan Seputar Kematian berkoordinasi dengan bendahara lingkungan, atau bendahara Urusan Seputar Kematian tingkat Paroki dalam mengembang-kan semangat solidaritas dan subsidiaritas dalam ketersediaan dana untuk pelayanan seputar kematian.
- Mengikuti pertemuan, pembinaan dan pembekalan seputar peristiwa
kematian yang diadakan oleh penanggungjawab Urusan Seputar Kematian
tingkat Paroki.