LINGKUNGAN
View yang indah bangunan Pastoran, Gereja Stasi dan Biara Ursulin Bintang Kejora Pacet.
HAKEKAT PENGURUS LINGKUNGAN
Pengurus lingkungan adalah warga lingkungan yang telah diusulkan warga lingkungan dan dipilih serta diangkat oleh pastor paroki untuk membantu penggembalaan umat di lingkungan melalui 5 (lima) aspek hidup menggereja : pewartaan, persekutuan, peribadatan, kesaksian, dan pelayanan masyarakat.
FUNGSI PENGURUS LINGKUNGAN
- Fungsi Administratif :
- Membantu warga lingkungan untuk memperoleh pelayanan administratif (surat menyurat) yang diperlukan.
- Melakukan pendataan warga lingkungan, memperbaharui data dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dan dilaporkan ke paroki.
- Menyediakan kartu keluarga katolik bagi warga lingkungan.
- Membuat dan menyediakan kronik, notulensi, dokumentasi kegiatan dan peristiwa yang berhubungan dengan warga lingkungan.
- Membuat proposal dan laporan pertanggung-jawaban kegiatan warga di lingkungannya.
- Membuat laporan keuangan lingkungan kepada paroki.
Fungsi Relasi
- Mengenali, mencintai dan melayani warga lingkungan.
- Membangun dan meningkatkan komunikasi dan relasi antar warga, pengurus dan pastor paroki.
- Mendorong seluruh warga untuk terlibat dalam kegiatan lingkungan.
- Mengkoordinasi warga lingkungan untuk menyapa dan mengunjungi warga, terutama yang kurang aktif, tua, miskin, lemah, sakit, dan difabel di lingkungan itu sehingga terwujud relasi yang penuh kasih.
- Menyampaikan kebijakan reksa pastoral paroki kepada warga lingkungan.
- Menyampaikan kebutuhan pastoral warga lingkungan kepada pastor paroki.
- Mengikutsertakan warga lingkungan dalam peristiwa-peristiwa penting kehidupan warga lingkungan, seperti: pembaptisan, komuni pertama, krisma, perkawinan, kelahiran, sakit, dan kematian.
- Mengusahakan terwujudnya semangat persaudaraan dan pelayanan antar warga lingkungan dan warga lingkungan dengan warga masyarakat sekitar.
Fungsi Formatif
- Mewujudkan cita-cita Arah Dasar Keuskupan dengan merencanakan program dan melaksanakan kegiatan pastoral lingkungan yang melibatkan semua warga lingkungan.
- Memastikan bahwa keluarga-keluarga dan setiap warga memahami serta melaksanakan panca tugas gereja dengan baik untuk mewujudkan jati diri keluarga sebagai Gereja Rumah Tangga dan Lingkungan sebagai kehadiran gereja dalam dan bagi masyarakat.
- Memperhatikan perkembangan iman anak, remaja, dan orang muda, supaya mereka mendapatkan Pendidikan katolik sejak dini agar terdampingi dalam perkembangan iman dan pembentukan diri yang. dijiwai nilai-nilai keutamaan hidup kristiani.
- Setiap aktifitas lingkungan menjadi ruang tumbuh kembang secara berjenjang dalam pembentukan karakter kristiani: beriman, peduli, adil, solider, hormat akan martabat manusia, melayani masyarakat serta cinta pada kelestarian alam.
SUSUNAN PENGURUS
- Susunan pengurus lingkungan merupakan pembagian peran dengans emangat persekutuan murid-murid Yesus dalam menggembalakan umatl ingkungan demi terwujudnya fungsi-fungsi lingkungan. Susunan pengurusd ibuat sesuai dengan kebutuhan umat di lingkungan dengan melibatkan sebanyak mungkin warga lingkungan.
- Pengurus lingkungan terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua (jika diperlukan), Sekretaris, Bendahara, Seksi Liturgi, Seksi Katekese dan Kerasulan Kitab Suci, Seksi Sosial, Seksi Pengabdian Masyarakat dan Pelayanan Urusan Seputar Kematian
- Pengurus lingkungan hendaknya tidak rangkap jabatan.Ketua, sekretaris dan bendahara tidak dijabat oleh satu keluarga.
- Pastor kepala paroki, setelah mempertimbang-kan bersama para ketua lingkungan, dapat menentukan susunan pengurus lingkungan sesuai dengan kebutuhan umat di parokinya sendiri.
- Kesediaan menjadi Pengurus lingkungan merupakan ungkapan umat ber-iman mewujudkan rahmat Baptis, mengembangkan dan mempertanggung jawabkan imannya.
SYARAT PENGURUS LINGKUNGAN
Hal-hal yang dipertimbangkan sebagai syarat dalam memilih pengurusl ingkungan :
- Sudah menerima sakramen Baptis dan sakramen Krisma.
- Hidup kristiani yang baik dan tidak menjadi batu sandungan umat beriman.
- Dikenal dan diterima oleh umat lingkungan.
- Bersedia dengan tulus membantu pastor paroki menggembalakan umat lingkungan dan bagi yang sudah menikah, mendapat persetujuan dari suami atau istri yang dinyatakan secara tertulis.
- Bersedia bekerjasama dengan para pengurus lingkungan dan umat lingkungan.
- Mau mengembangkan diri dalam bidang pelayanan pastoral.
- Berdomisili di lingkungan setempat, minimal sudah 6 bulan.
- Pengurus lingkungan berusia 25-65 tahun, kecuali ada pertimbangan khusus dari pastor
MASA BHAKTI PENGURUS LINGKUNGAN
- Masa bakti pengurus Lingkungan untuk satu periode adalah 3 (tiga) tahun.
- Pengurus lingkungan dapat dipilih untuk masa bakti kedua, jika diusulkan lagi oleh umat lingkungan dan mendapat persetujuan pastor kepala paroki.
- Pastor kepala paroki bersama dengan Dewan Pastoral Paroki Harian, berdasarkan pertim-bangan khusus dapat memperpanjang masa bakti pengurus lingkungan lebih dari 2 periode.
PERTEMUAN PENGURUS LINGKUNGAN
- Pertemuan rutin pengurus lingkungan sekurang-kurangnya dilaksanakan2 bulan sekali dan dihadiri semua pengurus.
- Pertemuan pengurus Lingkungan membicarakan dinamika kehidupanwarga lingkungan, program, kegiatan, evaluasi dan refleksi kegiatanlingkungan.
- Dapat diselenggarakan pertemuan lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PERGANTIANPENGURUS LINGKUNGAN
- Pengurus lingkungan diusulkan dan dipilih dari antara warga yang berdomisili di lingkungan itu serta disetujui oleh pastor paroki.
- Pengurus lingkungan diangkat dengan surat keputusan pastor kepala paroki.
- Pengurus lingkungan dilantik oleh pastor kepala paroki atau pastor lain yang diberi delegasi, dalam Perayaan Ekaristi di gereja Paroki atau stasi.
- Mekanisme pemilihan pengurus lingkungan diserahkan kepada parokimasing-masing.5. Dalam pergantian pengurus lingkungan, hal-hal yang harus disiapkan :
- Laporan pertanggungjawaban pengurus lama
- Berita acara serah terima kepengurusan
- Kelengkapan lingkungan (pasal 7 no 4 dan 5)
- Laporan keuangan lingkungan (pasal 7 no.4f)
- Serah terima disaksikan oleh pastor kepala paroki atau diberi delegasi oleh pastor kepala paroki.
PEMBERHENTIAN PENGURUS LINGKUNGAN
Pemberhentian pengurus lingkungan terjadi karena :
- Berakhirnya masa bakti pengurus
- Pindah domisili ke lingkungan atau paroki lain.
- Mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan mendapat persetujuan Kepala Paroki.
- Tidak memungkinkan melaksanakan karya pelayanan sebagai pengurus lingkungan, karena: menjadi batu sandungan atau sakit atau meninggal dunia.
- Pertimbangan khusus pastor kepala paroki, setelah melalui pembicaraan dengan pastor paroki lainnya.
Setelah pengurus lingkungan berhenti, segera dicari penggantinya.
PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN LINGKUNGAN
- Pencarian, pengelolaan dan pertanggung-jawaban dana harus diketahui dan disetuju pastor kepala paroki.
- Pencarian, pengelolaan dan pertanggung-jawaban dana juga diinformasikan kepada warga lingkungan secara periodik.
- Pengurus lingkungan bukanlah pemilik melainkan pengelola dana demi pelayanan bagi umat.
- Dana yang diperoleh dipergunakan sesuai dengan intensi dari orang yang memberi (intentio dantis).
- Pengelolaan dana lingkungan dan pertanggung-jawabannya dicatat dan
dilaporkan sesuai dengan tertib adminstrasi.
SUMBER KEUANGAN LINGKUNGAN
Keuangan lingkungan dapat diperoleh:
- Iuran warga, yaitu dana yang diperoleh dari umat lingkungan secara rutin.
- Kolekte, yaitu dana yang diperoleh pada waktu kegiatan rohani atau peribadatan lingkungan.
- Sumbangan, yaitu dana yang diperoleh dari pemberian sukarela, baik dari lingkungan sendiri maupun dari luar lingkungan.
- Penggalian dana, yaitu dana yang diperoleh dari umat untuk kepentingan
khusus
Dokumen Keuskupan Surabaya
Pedoman Pastoral Pengurus Lingkungan (P3L)